Tuesday, November 19, 2019

PENYELIDIKAN WABAH


PENGERTIAN
Wabah adalah peningkatan kejadian kesakitan / kematian, yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka (Undang-undang Wabah, 1969)
Timbulnya kejadian yang berhubungan dengan kesehatan atau kejadian lain yang berhubungan dengan kesehatan, yang jumlahnya lebih banyak dari keadaan biasa (Last, 1981). Suatu peningkatan kejadian atau kematian yang telah meluas secara cepat baik jumlah kasusnya maupun daerah terjangkit (Depkes RI, Dirjen P2MPL, 1981)
Kejadian Luar Biasa (KLB)  adalah  timbulnya suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu (Undang-undang Wabah, 1969).
Menurut UU No 2 tahun 1962 tentang Wabah, penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah Penyakit-penyakit karantina berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No.2 tahun 1962 tentang Karantina Udara diantaranya:
1.     Tifus perut (Typhus abdominalis),
2.     Para-tifus A, B dan C,
3.     Disentri (mejan) basili (Dycenteriabacillaris),
4.     Radang hati menular (Hepatitisinfectiosa),
5.     Para-cholera Eltor,
6.     Diphtheria,
7.     Kejang tengkuk (Meningitiscerebrospinalis epidemica),
8.     Lumpuh kanak-kanak (Poliomyelitisanterior acuta).
Selain penyakit penyakti diatas, juga Penyakitnya  lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes RI No.560/Menkes/Per/VIII/1989 Bab II pasal 2 penyakit tertentu yg menimbulkan wabah:

a.     Kholera
b.    Pertusis
c.     Pes
d.    Rabies
e.     Demam
f.      Malaria
g.     Influenza
h.    Tifus
i.       Hepatitis
j.   DBD
k.  Tifus
l.    Campak
m.  Meningitis
n.    Polio
o.    Ensefalitis
p.    Difteri
q.    Antraks
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA WABAH
1.     Herd Immunity yang rendah
Herd Immunity merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan timbulnya suatu penyakit pada seseorang.
2.     Patogenesiti
Kemampuan bibit penyakit untuk menimbulkan reaksi pada pejamu sehingga timbul sakit.
3.      Lingkungan Yang Buruk
Seluruh kondisi yang terdapat di sekitar organisme tetapi mempengaruhi kehidupan ataupun perkembangan organisme tersebut.

Kriteria Wabah
Suatu penyakit dikatakan mengalami wabah bila :
1.     Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
2.     Insidens rate meningkat 2 kali atau lebih dibanding angka rata-rata sebulan atau setahun sebelumnya.
3.     Angka rata-rata bulanan dalam satu tahun dari penderita baru menunjukkan kenaikan 2 kali atau lebih dibandingkan angka yang sama untuk tahun sebelumnya.
4.     Case Fatality Rate dari suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukan kenaikan 50% atau lebih, dibanding dengan CFR dari periode sebelumnya
Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a)    Penyelidikan epidemiologis;
b)    Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c)     Pencegahan dan pengebalan;
d)   Pemusnahan penyebab penyakit;
e)    Penanganan jenazah akibat wabah;
f)      Penyuluhan kepada masyarakat;
g)    Upaya penanggulangan lainnya

Penyelidikan Epidemiologi merupakan suatu kegiatan penyelidikan atau survey yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran terhadap masalah kesehatan atau penyakit secara lebih menyeluruh.
Penyelidikan Wabah adalah suatu kegiatan untuk memastikan adanya KLB/Wabah, mengetahui penyebab, mengetahui sumber penyebaran, mengetahui faktor resiko dan menetapkan program penanggulangan KLB/Wabah
Perbedaan keduanya penyelidikan epidemiologi dilakukan secara menyeluruh sedangkan penyelidikan wabah dilakukan untuk memastikan adanya wabah. Penyelidikan wabah merupakan suatu  prosedur yang sistematis untuk mengenali penyebab dan sumber terjadinya penyakit. 





Isolasi dilakukan terhadap penderita, isolasi menggambarkan pemisahan penderita atau pemisahan orang atau binatang yang terinfeksi selama masa inkubasi dengan kondisi tertentu untuk mencegah / mengurangi terjadinya penularan baik langsung maupun tidak langsung dari orang atau binatang yang rentan.  Sebaliknya, karantina adalah tindakan yang dilakukan untuk membatasi ruang gerak orang yang sehat yang diduga telah kontak dengan penderita penyakit menular tertentu.

Fungsi penyelidikan wabah/ KLB, yaitu:
1.     Mencegah meluasnya Wabah/ KLB
2.     Mencegah terulangnya Wabah/ KLB dimasa yang akan datang
3.     Diagnosis kasus yang terjadi dan mengidentifikasi penyebab penyakit.
4.     Memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan Wabah/ KLB
5.     Mengidentifikasi sumber dan cara penularan
6.     Mengidentifikasi keadaan yang menyebabkan Wabah/ KLB
7.     Mengidentifikasikan populasi yang rentan atau daerah yang beresiko

Beberapa Ketentuan Penanggulangan Wabah menurut UU :
      Upaya penanggulangan wabah dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
      Pelaksanaan ketentuan Penanggulangan Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
      Upaya penanggulangan wabah dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
      Tata cara dan syarat-syarat peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ADA BEBERAPA KETENTUAN PIDANA DALAM PENANGGULANGAN WABAH MENURUT UU No. 4 Tahun 1984 TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 14
1)   Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2)   Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
 Pasal 15
(1)         Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)         Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (
(3)         Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4)         Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran

BEBERAPA ISTILAH DALAM EPIDEMILOGI WABAH
EPIDEMI adalah Kenaikkan kejadian suatu penyakit yang berlangsung cepat dan dalam jumlah insidens yang di perkirakan. Contohnya : Filariasis
PANDEMI adalah Penyakit yang berjangkit menjalar ke beberapa Negara atau seluruh benua. Contohnya :H1N1 2009 (Flu Babi)
ENDEMIK adalah penyakit menular yang terus menerus terjadi di suatu tempat atau prevalensi suatu penyakit yang biasanya terdapat di suatu tempat. contoh penyakit endemik adalah DBD

BENTUK-BENTUK WABAH
Bentuk-Bentuk Wabah Berdasarkan Sifatnya
1.     Common Source Epidemic (Berasal dari 1 sumber penyakit yang sama).
Adalah suatu letusan penyakit yang disebabkan oleh terpaparnya sejumlah orang dalam suatu kelompok secara menyeluruh dan terjadi dalam waktu yang relatif singkat.
Jenis paparan wabah ini dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
      Pemaparan sekali saja
      Pemaparan yang berulang-ulang namu tetap 1 sumber yang sama
            Ciri-cirinya:
      Timbulnya gejala penyakit yang cepat
      Masa inkubasi penyakit yang pendek
      Episode penyakit merupakan peristiwa tunggal (Tidak ada angka serangan kedua)
      Waktu munculnya penyakit jelas
      Jenis Wabah ini Biasanya ditularkan/disebabkan oleh suatu perantara (misalnya ; makanan, air atau fomite lain yang digunakan oleh penderita).
      Bila banyak penderita yang terkena secara serentak, akan terdapat kesamaan yang relatif masa inkubasi

2.     Propagated/Progresive Epidemic.
Bentuk epidemi dengan penularan dari orang ke orang baik langsung maupun melalui vector dengan waktu yang dibutuhkan untuk menimbulkan suatu penyakit relatif lama oleh karena penyakit tersebut mempunyai masa tunas yang lama.
Jenis kejadian Wabah ini sangat dipengaruhi oleh kepadatan penduduk serta penyebaran anggota masya yang rentan dan mobilitas dari pddk setempat,

Ciri-ciri Propagated/Progresive Epidemic
      Timbulnya gejala penyakit yang pelan
      Masa inkubasi penyakit yang panjang
      Episode penyakit yang bersifat Majemuk
      Waktu munculnya penyakit tidak jelas
      Lenyapnya penyakit dalam waktu lama
Contohnya, kejadian wabah demam berdarah di suatu tempat yang dalam penyebarannya memerlukan waktu yang lama, dimana wabah ini memerlukan masa inkubasi. Selain itu penularan wabah demam berdarah ini, melalui vector yang berupa nyamuk Aides Aigepty.

Ilustrasi Kejadian  Common Source dan Propagated



Bentuk-Bentuk Wabah Berdasarkan Cara Transmisinya
Menurut transmisinya, wabah dibedakan atas :
1.     Wabah dengan penyebaran melalui media umum (common vehicle epidemics),yaitu:
a)    Ingesti bersama makanan atau minuman, misalnya Salmonellosis.
b)    Inhalasi bersama udara pernafasan, misalnya demam Q (di laboratorium).
c)     Inokulasi melalui intravena atau subkutan, misalnya hepatitis serum.

2.      Wabah dengan penjalaran oleh transfer serial dari pejamu ke pejamu (epidemics propagated by serial transfer from host to host), yaitu :
a)    Penjalaran melalui rute pernafasan (campak), rute anal-oral (shigellosis), rute genitalia (sifilis), dan sebagainya.
b)    Penjalaran melalui debu.
c)     Penjalaran melalui vektor (serangga dan arthropoda).