PENGERTIAN
Wabah adalah peningkatan kejadian kesakitan / kematian, yang
meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan
dapat menimbulkan malapetaka (Undang-undang Wabah, 1969)
Timbulnya kejadian yang berhubungan dengan kesehatan atau kejadian
lain yang berhubungan dengan kesehatan, yang jumlahnya lebih banyak dari
keadaan biasa (Last, 1981). Suatu peningkatan kejadian atau kematian yang telah
meluas secara cepat baik jumlah kasusnya maupun daerah terjangkit (Depkes RI,
Dirjen P2MPL, 1981)
Kejadian
Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya suatu kejadian kesakitan/kematian
dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu
(Undang-undang Wabah, 1969).
Menurut UU
No 2 tahun 1962 tentang Wabah, penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah Penyakit-penyakit
karantina berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan
Undang-undang No.2 tahun 1962 tentang Karantina Udara diantaranya:
1.
Tifus perut (Typhus abdominalis),
2. Para-tifus
A, B dan C,
3. Disentri
(mejan) basili (Dycenteriabacillaris),
4. Radang hati
menular (Hepatitisinfectiosa),
5. Para-cholera
Eltor,
6. Diphtheria,
7. Kejang
tengkuk (Meningitiscerebrospinalis epidemica),
8. Lumpuh
kanak-kanak (Poliomyelitisanterior acuta).
Selain penyakit
penyakti diatas, juga Penyakitnya lain
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berdasarkan
Permenkes RI No.560/Menkes/Per/VIII/1989 Bab II pasal 2 penyakit tertentu yg
menimbulkan wabah:
a. Kholera
b. Pertusis
c. Pes
d. Rabies
e. Demam
f. Malaria
g. Influenza
h. Tifus
i. Hepatitis
|
j. DBD
k. Tifus
l. Campak
m. Meningitis
n. Polio
o. Ensefalitis
p. Difteri
q. Antraks
|
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA WABAH
1. Herd
Immunity yang rendah
Herd
Immunity merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan timbulnya suatu
penyakit pada seseorang.
2. Patogenesiti
Kemampuan
bibit penyakit untuk menimbulkan reaksi pada pejamu sehingga timbul sakit.
3. Lingkungan
Yang Buruk
Seluruh
kondisi yang terdapat di sekitar organisme tetapi mempengaruhi kehidupan
ataupun perkembangan organisme tersebut.
Kriteria
Wabah
Suatu
penyakit dikatakan mengalami wabah bila :
1. Peningkatan
kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut
menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
2. Insidens
rate meningkat 2 kali atau lebih dibanding angka rata-rata sebulan atau setahun
sebelumnya.
3. Angka
rata-rata bulanan dalam satu tahun dari penderita baru menunjukkan kenaikan 2
kali atau lebih dibandingkan angka yang sama untuk tahun sebelumnya.
4. Case
Fatality Rate dari suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu
menunjukan kenaikan 50% atau lebih, dibanding dengan CFR dari periode
sebelumnya
Upaya
penanggulangan wabah meliputi:
a) Penyelidikan
epidemiologis;
b) Pemeriksaan,
pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c) Pencegahan
dan pengebalan;
d) Pemusnahan
penyebab penyakit;
e) Penanganan
jenazah akibat wabah;
f) Penyuluhan
kepada masyarakat;
g) Upaya
penanggulangan lainnya
Penyelidikan
Epidemiologi merupakan suatu kegiatan penyelidikan atau survey yang bertujuan
untuk mendapatkan gambaran terhadap masalah kesehatan atau penyakit secara
lebih menyeluruh.
Penyelidikan
Wabah adalah suatu kegiatan untuk memastikan adanya KLB/Wabah, mengetahui
penyebab, mengetahui sumber penyebaran, mengetahui faktor resiko dan menetapkan
program penanggulangan KLB/Wabah
Perbedaan
keduanya penyelidikan epidemiologi dilakukan secara menyeluruh sedangkan
penyelidikan wabah dilakukan untuk memastikan adanya wabah. Penyelidikan wabah
merupakan suatu prosedur yang sistematis untuk mengenali penyebab dan
sumber terjadinya penyakit.
Isolasi
dilakukan terhadap penderita, isolasi menggambarkan pemisahan penderita atau
pemisahan orang atau binatang yang terinfeksi selama masa inkubasi dengan
kondisi tertentu untuk mencegah / mengurangi terjadinya penularan baik langsung
maupun tidak langsung dari orang atau binatang yang rentan. Sebaliknya, karantina adalah tindakan yang
dilakukan untuk membatasi ruang gerak orang yang sehat yang diduga telah kontak
dengan penderita penyakit menular tertentu.
Fungsi
penyelidikan wabah/ KLB, yaitu:
1. Mencegah
meluasnya Wabah/ KLB
2. Mencegah
terulangnya Wabah/ KLB dimasa yang akan datang
3. Diagnosis
kasus yang terjadi dan mengidentifikasi penyebab penyakit.
4. Memastikan
bahwa keadaan tersebut merupakan Wabah/ KLB
5. Mengidentifikasi
sumber dan cara penularan
6. Mengidentifikasi
keadaan yang menyebabkan Wabah/ KLB
7. Mengidentifikasikan
populasi yang rentan atau daerah yang beresiko
Beberapa
Ketentuan Penanggulangan Wabah menurut UU :
• Upaya
penanggulangan wabah dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
hidup.
• Pelaksanaan
ketentuan Penanggulangan Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
• Upaya
penanggulangan wabah dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
• Tata cara
dan syarat-syarat peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ADA BEBERAPA
KETENTUAN PIDANA DALAM PENANGGULANGAN WABAH MENURUT UU No. 4 Tahun 1984 TENTANG
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 14
1) Barang siapa
dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2) Barang siapa
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah).
3) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal
15
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar
bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat
menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar
bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat
menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan
dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran
BEBERAPA
ISTILAH DALAM EPIDEMILOGI WABAH
EPIDEMI
adalah Kenaikkan kejadian suatu penyakit yang berlangsung cepat dan dalam
jumlah insidens yang di perkirakan. Contohnya : Filariasis
PANDEMI
adalah Penyakit yang berjangkit menjalar ke beberapa Negara atau seluruh benua.
Contohnya :H1N1 2009 (Flu Babi)
ENDEMIK adalah
penyakit menular yang terus menerus terjadi di suatu tempat atau prevalensi
suatu penyakit yang biasanya terdapat di suatu tempat. contoh penyakit endemik
adalah DBD
BENTUK-BENTUK
WABAH
Bentuk-Bentuk
Wabah Berdasarkan Sifatnya
1. Common
Source Epidemic (Berasal dari 1 sumber penyakit yang sama).
Adalah
suatu letusan penyakit yang disebabkan oleh terpaparnya sejumlah orang dalam
suatu kelompok secara menyeluruh dan terjadi dalam waktu yang relatif singkat.
Jenis
paparan wabah ini dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
• Pemaparan
sekali saja
• Pemaparan
yang berulang-ulang namu tetap 1 sumber yang sama
Ciri-cirinya:
• Timbulnya
gejala penyakit yang cepat
• Masa
inkubasi penyakit yang pendek
• Episode
penyakit merupakan peristiwa tunggal (Tidak ada angka serangan kedua)
• Waktu
munculnya penyakit jelas
• Jenis Wabah
ini Biasanya ditularkan/disebabkan oleh suatu perantara (misalnya ; makanan,
air atau fomite lain yang digunakan oleh penderita).
• Bila banyak
penderita yang terkena secara serentak, akan terdapat kesamaan yang relatif
masa inkubasi
2. Propagated/Progresive
Epidemic.
Bentuk epidemi dengan penularan dari orang ke orang baik langsung
maupun melalui vector dengan waktu yang dibutuhkan untuk menimbulkan suatu
penyakit relatif lama oleh karena penyakit tersebut mempunyai masa tunas yang
lama.
Jenis kejadian Wabah ini sangat dipengaruhi oleh kepadatan
penduduk serta penyebaran anggota masya yang rentan dan mobilitas dari pddk
setempat,
Ciri-ciri
Propagated/Progresive Epidemic
• Timbulnya
gejala penyakit yang pelan
• Masa
inkubasi penyakit yang panjang
• Episode
penyakit yang bersifat Majemuk
• Waktu
munculnya penyakit tidak jelas
• Lenyapnya
penyakit dalam waktu lama
Contohnya, kejadian
wabah demam berdarah di suatu tempat yang dalam penyebarannya memerlukan waktu
yang lama, dimana wabah ini memerlukan masa inkubasi. Selain itu penularan
wabah demam berdarah ini, melalui vector yang berupa nyamuk Aides Aigepty.
Ilustrasi
Kejadian Common Source dan Propagated
Bentuk-Bentuk
Wabah Berdasarkan Cara Transmisinya
Menurut transmisinya, wabah dibedakan atas :
1. Wabah dengan
penyebaran melalui media umum (common vehicle epidemics),yaitu:
a) Ingesti
bersama makanan atau minuman, misalnya Salmonellosis.
b) Inhalasi
bersama udara pernafasan, misalnya demam Q (di laboratorium).
c) Inokulasi melalui
intravena atau subkutan, misalnya hepatitis serum.
2. Wabah dengan penjalaran oleh transfer serial
dari pejamu ke pejamu (epidemics propagated by serial transfer from host to
host), yaitu :
a) Penjalaran
melalui rute pernafasan (campak), rute anal-oral (shigellosis), rute genitalia
(sifilis), dan sebagainya.
b) Penjalaran
melalui debu.
c) Penjalaran
melalui vektor (serangga dan arthropoda).